Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PERAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL DALAM PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG DI INDONESIA

Shinta Dewy (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Partisipasi masyarakat dijamin pada pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa "semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali." Pernyataan ini menunjukkan bahwa keterlibatan publik bukan hanya hak, tetapi juga berupa kewajiban setiap warga dalam menjalankan serta mendukung proses hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang melibatkan pendekatan perundang-undangan, filosofis dan konseptual. Berdasarkan hasil dari penelitian dan analisis, disimpulkan bahwasanya partisipasi publik merupakan bagian dari hak konstitusional yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang. Maka, apabila dalam proses pembentukan undang-undang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat atau menjauhkan keterlibatan publik secara aktif, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi. Partisipasi dari masyarakat adalah suatu hal penting yang merupakan kesempatan untuk masyarakat luas turut ikut serta dalam pembentukan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menjamin terciptanya sistem hukum yang inklusif dan representatif. Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Hak Konstitusional, Proses Legislasi

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...