Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 2 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN SALAH TANGKAP OLEH KEPOLISIANDITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM

Andres A Hamzah (Unknown)
Fence M. Wantu, (Unknown)
Muhamad Khairun Kurniawan Kadir (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian, dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Salah tangkap terhadap anak berpotensi melanggar hak-hak dasar mereka, dan dalam konteks ini, perlu adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlindungan yang diberikan oleh hukum untuk menghindari dampak negatif terhadap anak tersebut. Penelitian ini mengidentifikasi dua isu utama, yaitu pertama, bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban salah tangkap dari perspektif HAM, dan kedua, bagaimana jaminan ganti kerugian serta rehabilitasi bagi anak korban salah tangkap dapat diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dan HAM. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya perlindungan dalam bentuk hukum, baik melalui konvensi internasional maupun peraturan nasional, pelaksanaan perlindungannya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi prosedural maupun implementasi di lapangan. Selain itu, jaminan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi anak korban salah tangkap masih terbatas, memerlukan perhatian lebih dalam rangka memenuhi hak anak yang telah dilanggar. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Salah Tangkap, Hak Asasi Manusia, Ganti Kerugian, Rehabilitasi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...