Penelitian ini mengkaji penerapan Pasal 378 Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) dalam penanganan tindak pidana penipuan di Indonesia,dengan fokus khusus pada kasus PT Jouska Financial Indonesia tahun 2020-2021.Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini menganalisisinterpretasi unsur-unsur delik penipuan, yaitu "rangkaian kebohongan", "tipumuslihat", "nama palsu", dan "keadaan palsu" dalam praktik peradilan. Hasilpenelitian menunjukkan adanya tantangan dalam penerapan Pasal 378 KUHPterhadap modus penipuan modern, terutama yang dilakukan melalui platformdigital dan investasi. Studi kasus PT Jouska mengungkapkan kesenjangan regulasidalam pengawasan jasa konsultan keuangan dan perlindungan investor ritel.Penelitian menyimpulkan perlunya reformulasi ketentuan hukum tentangpenipuan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta penguatanliterasi keuangan masyarakat sebagai upaya preventif. Harmonisasi antara KUHPdengan Undang-Undang Pasar Modal dan UU Perlindungan Konsumen sangatdiperlukan untuk mengatasi kompleksitas tindak pidana penipuan di era digital.
Copyrights © 2025