Transparansi Hukum
EDISI SPESIAL HUT REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 AGUSTUS 2025

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PASAL 378 KUH PIDANA TENTANG TINDAK PIDANA PENIPUAN

Adesta Pratama (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2025

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan Pasal 378 Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) dalam penanganan tindak pidana penipuan di Indonesia,dengan fokus khusus pada kasus PT Jouska Financial Indonesia tahun 2020-2021.Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penelitian ini menganalisisinterpretasi unsur-unsur delik penipuan, yaitu "rangkaian kebohongan", "tipumuslihat", "nama palsu", dan "keadaan palsu" dalam praktik peradilan. Hasilpenelitian menunjukkan adanya tantangan dalam penerapan Pasal 378 KUHPterhadap modus penipuan modern, terutama yang dilakukan melalui platformdigital dan investasi. Studi kasus PT Jouska mengungkapkan kesenjangan regulasidalam pengawasan jasa konsultan keuangan dan perlindungan investor ritel.Penelitian menyimpulkan perlunya reformulasi ketentuan hukum tentangpenipuan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi serta penguatanliterasi keuangan masyarakat sebagai upaya preventif. Harmonisasi antara KUHPdengan Undang-Undang Pasar Modal dan UU Perlindungan Konsumen sangatdiperlukan untuk mengatasi kompleksitas tindak pidana penipuan di era digital.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...