Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesattidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga memunculkan berbagai persoalanhukum baru, termasuk dalam konteks kejahatan siber yang melibatkan anak dibawah umur. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik belakangan adalahpenyebaran konten pornografi oleh anak di media sosial, seperti yang terjadi padakasus "Vina Garut" pada 2019 lalu. Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisisyuridis terhadap fenomena pelanggaran pidana penyebaran konten pornografi olehanak, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatankasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa kasus penyebaran konten pornografioleh anak harus dilihat secara khusus baik dari perspektif UU Pornografi, UUITE, maupun UU SPPA. Meski secara perbuatan telah memenuhi unsur pidana,penanganan ABH dalam kasus ini harus mengedepankan perspektif keadilanrestoratif dan kepentingan terbaik bagi anak, alih-alih sekadar penjeraan.Rehabilitasi psikososial, diversi, dan pendampingan intensif perlu dieksplorasisebagai alternatif penanganan untuk memulihkan masa depan anak yangberhadapan dengan hukum.
Copyrights © 2025