Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi generasi digital dalam menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara semi-terstruktur terhadap konsumen digital aktif, studi literatur, serta analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha online masih banyak yang tidak memenuhi kewajiban hukum, seperti informasi produk yang tidak lengkap, tidak adanya jaminan, serta penggunaan klausul sepihak yang merugikan konsumen. Di sisi lain, konsumen generasi digital masih memiliki tingkat pemahaman yang rendah terhadap hak-haknya dan prosedur penyelesaian sengketa. Selain itu, sistem regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika perdagangan digital yang terus berkembang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan konsumen digital masih lemah secara implementatif dan membutuhkan perbaikan melalui penguatan regulasi, edukasi hukum digital bagi masyarakat, serta peningkatan pengawasan dan akses penyelesaian sengketa yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Copyrights © 2025