Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum persaingan usaha di Indonesia dalam menjaga keadilan pasar pada era ekonomi digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan metode analisis yuridis dan content analysis terhadap dokumen hukum, putusan KPPU, serta studi perbandingan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan baru dalam ekosistem digital, seperti dominasi platform teknologi, penguasaan data, dan penggunaan algoritma diskriminatif. Penegakan hukum masih terkendala aspek pembuktian dan keterbatasan teknis di tubuh KPPU. Studi juga menemukan bahwa negara-negara seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat telah mengadopsi pendekatan regulasi proaktif melalui perangkat hukum khusus untuk ekonomi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi menyeluruh terhadap regulasi persaingan usaha serta penguatan kelembagaan, kolaborasi lintas otoritas, dan peningkatan kapasitas teknologi dalam rangka menciptakan keadilan pasar yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan di era transformasi digital.
Copyrights © 2025