Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli yang tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Kabupaten Simalungun. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT memiliki tanggung jawab hukum, etis, dan administratif dalam memastikan kebenaran materiil akta yang dibuat. Faktor penyebab ketidaktransparanan meliputi faktor internal seperti kurangnya integritas PPAT dan lemahnya pengawasan, serta faktor eksternal seperti minimnya pemahaman hukum masyarakat dan keterlibatan perantara. Analisis hukum menunjukkan bahwa PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti mengetahui ketidakbenaran data namun tetap menuangkannya dalam akta. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif, perdata, pidana, dan etika profesi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab PPAT tidak dapat dihilangkan sepenuhnya melalui dalih ketidaktahuan, terutama jika melanggar prinsip kehati-hatian profesional.
Copyrights © 2025