Dalam proses hukum pasca perceraian, hak-hak anak dilindungi, terutama terkait perawatan (hak asuh), nafkah, dan kesejahteraan. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, menetapkan bahwa hak asuh anak dibawah umur pada umumnya diberikan kepada ibu kecuali terdapat argumen kuat yang menentang kepentingan terbaik anak. Penelitian ini mengevaluasi penerapan konsep-konsep ini dalam kerangka hukum positif di Indonesia dan menentukan apakah putusan-putusan terbaru konsisten dan relevan dengan yurisprudensi terkini. Analisis dilakukan dengan metode studi kasus, menelaah pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut, serta menghubungkannya dengan doktrin hukum dan peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Penelitian ini juga menyoroti berbagai masalah dalam implementasi hukum, seperti kurangnya penegakan putusan hak asuh dan dampak psikologis perceraian pada anak. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme hukum yang lebih kuat untuk memastikan hak-hak anak benar-benar terlindungi. Bahwa meskipun hukum telah memberikan landasan yang kuat, hakim memiliki peran krusial dalam menafsirkan dan menerapkan hukum dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak. Diperlukan pula edukasi hukum bagi masyarakat serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar hak asuh anak tidak hanya menjadi putusan di atas kertas, tetapi juga dapat diterapkan dengan baik demi kesejahteraan anak
Copyrights © 2023