Pelaku usaha kerap menggunakan media internet sebagai suatu sistem transaksi baru yang dikenal istilah e-commerce atau transaksi elektronik. Pada praktiknya banyak permasalahan yang merugikan konsumen sebagai akibat dari penggunaan transaksi jual beli melalui e-commerce salah satunya yaitu beredarnya produk kosmetik (skincare) tidak bernotifikasi BPOM. Oleh karena itu diperlukan hukum terhadap pelaku usaha agar hak-hak konsumen terpenuhi atas kerugian yang dialaminya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang memperjualbelikan booster tidak bernotifikasi BPOM dari skincare berpaket melalui e-commerce. Metode penelitian pada jurnal ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sebagai sebuah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa tanggung jawab pelaku usaha adalah dengan tanggung jawab pidana, administratif, ganti rugi, dan tanggung jawab dari e-commerce.
Copyrights © 2024