Penyelenggaraan sidang secara elektronik dalam lingkungan peradilan di Indonesia sangat dibutuhkan. Dengan adanya Perma Nomor 7 Tahun 2022 memberikan wewenang kepada pengadilan untuk melakukan sidang secara elektronik, tak terkecuali di Pengadilan Agama Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Terlebih lagi wilayah Kabupaten Lingga yang merupakan kepualuan sangat perlu diterapkan peradilan yang cepat dan berbiaya ringan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui fleksibilitas hakim dalam menerapakan Pasal 24 ayat (3) dan (4) Perma Nomor 7 Tahun 2022 dalam wilayah Kabupaten Lingga yang merupakan wilayah kepulauan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini bahwa Kabupaten Lingga memiliki akses transportasi yang terbatas, sehingga masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan hukum dari Pengadilan Agama Dabo Singkep. Sidang keliling konvensional yang dilakukan tidak optimal karena tidak menjangkau seluruh wilayah dan sepanjang tahun. Sidang keliling elektronik diusulkan sebagai solusi untuk meningkatkan akses pelayanan hukum. Hal ini didukung oleh asas legalitas, ius curia novit, dan equality before the law. Nalar hukum yang digunakan adalah fleksibel dalam memaknai Pasal 24 (ayat 3 dan 4) Perma Nomor 7 Tahun 2022, sehingga sidang keliling elektronik dapat dilaksanakan meskipun harus dilakukan upaya untuk meminimalisir resiko yang mungkin terjadi.
Copyrights © 2024