Banyak obat keras yang perjualbelikan di media online, khususnya di masa pandemic, menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan. Apalagi obat keras tersebut diperjualbelikan di media online. Sehingga untuk melakukan pengawasan diperlukan keahlian khusus. Mengingat sangat banyak pelaku-pelaku usaha di Indonesia yang memanfaatkan media online dalam melakukan transaksi bisnis. Metode yang diguanakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris, data yang penulis gunakan data promer dan data sekunder. Hasil pembahasan bahwa Pemberantasan pihak-pihak yang telah melanggar ketentuan penjualan obat keras secara daring, BPOM telah melakukan upaya pengawasan yang lebih ketat dengan membentuk Direktorat Siber untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di media online seperti pada e-commerce, media sosial, serta media online lainnya. Terdapat Pre-market dan Post Market dalam pengawasan yang dilakukan BPOM. Selain itu BPOM juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak diantaranya Asosiasi E-commerce Indonesia,dan berbagai instansi yang ada. Apabila dalam pengawasannya BPOM menemukan dugaan tindak pidana, maka akan dilakukan Tindakan penyidikan.
Copyrights © 2024