Penelitian ini bertujuan untuk memahami dasar hukum dan konsep tumpang tindih tanah di Indonesia, menganalisis dampak hukum terhadap sertifikat hak milik akibat tumpang tindih tanah, serta mengidentifikasi mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sesuai peraturan yang berlaku. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, penelitian ini mengkaji aspek hukum melalui studi pustaka dengan data sekunder dari buku, jurnal, dan sumber resmi yang relevan. Analisis dilakukan dengan teknik Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakcermatan dalam penerbitan sertifikat hak milik, seperti yang diatur dalam UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997, menjadi penyebab utama ketidakpastian hukum dan konflik kepemilikan. Solusi efektif mencakup mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan prosedur penyelesaian sengketa yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya pendaftaran tanah yang akurat untuk mencegah konflik di masa depan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024