Perkembangan teknologi digital, khususnya teknologi deepfake, menghadirkan tantangan serius terhadap perlindungan hak privasi di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan manipulasi citra dan suara seseorang secara realistis sehingga berpotensi digunakan untuk kejahatan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi. Namun, dalam hukum positif Indonesia, belum terdapat aturan khusus yang secara tegas mengatur mengenai penyalahgunaan teknologi deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat perlindungan hak privasi di Indonesia dan menelaah bagaimana perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak privasi merupakan hak konstitusional dan hak asasi manusia yang diakui dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Bahkan hak privasi merupakan salah Hak Asasi Manusia bersifat universal yang diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 dan ICCPR. Saat ini, perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan deepfake masih bersifat terbatas dan bersandar pada interpretasi UU ITE dan KUHP. Oleh karena itu, perlu pembentukan norma hukum baru yang secara eksplisit mengatur penyalahgunaan teknologi deepfake guna memberikan perlindungan maksimal terhadap hak privasi warga negara.
Copyrights © 2025