ABSTRAK Transformasi ekonomi digital telah menciptakan peluang besar dalam dunia bisnis, namun juga menimbulkan tantangan etis yang signifikan, salah satunya adalah disorientasi moral. Fenomena ini menggambarkan situasi ketika pelaku bisnis kehilangan kejelasan dalam membedakan tindakan yang etis dan tidak etis akibat tekanan sistem digital yang cepat dan kompleks. Dalam konteks Indonesia, percepatan digitalisasi belum sepenuhnya diiringi dengan penguatan nilai moral dan regulasi yang adaptif, sehingga memunculkan risiko penyimpangan etika dalam praktik bisnis digital. Studi ini bertujuan untuk menganalisis disorientasi moral dalam ekonomi digital dan mengeksplorasi kontribusi prinsip-prinsip etika bisnis syariah sebagai pendekatan alternatif untuk mengatasi tantangan tersebut. Melalui studi literatur yang komprehensif, artikel ini menemukan bahwa integrasi nilai-nilai Islam dalam etika bisnis digital dapat menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekosistem digital yang berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab secara sosial. Kajian ini memberikan kontribusi teoritis dalam memperkaya diskursus etika bisnis kontemporer serta implikasi praktis dalam perumusan kebijakan bisnis digital berbasis nilai.
Copyrights © 2025