Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara sistematis transformasi peran Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dalam pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di era digitalisasi ekonomi. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan PRISMA, yang menelaah 30 artikel ilmiah terbitan tahun 2010 hingga 2024. Hasil kajian menunjukkan bahwa digitalisasi mendorong peningkatan efisiensi, aksesibilitas, dan inovasi dalam pembiayaan UMKM, terutama melalui adopsi fintech syariah, sistem digital onboarding, dan platform crowdfunding halal. Namun, tantangan seperti rendahnya literasi digital, keterbatasan infrastruktur, dan regulasi syariah yang belum adaptif masih menjadi hambatan utama. Artikel ini merekomendasikan penguatan kolaborasi antara LKS, regulator, dan pelaku fintech, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Secara praktis, artikel ini bermanfaat sebagai acuan strategi digitalisasi syariah yang responsif terhadap kebutuhan UMKM. Secara teoritis, kajian ini memperkaya pemahaman konseptual tentang integrasi antara prinsip-prinsip syariah dan inovasi digital dalam ekosistem keuangan Islam.
Copyrights © 2025