Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara sistematis keterkaitan antara teknologi blockchain, smart contract, dan hukum Syariah dalam dinamika transaksi modern. Transformasi digital yang ditandai oleh adopsi teknologi baru menimbulkan tantangan terhadap struktur tradisional hukum Syariah, khususnya terkait keabsahan akad, penghindaran gharar(ketidakpastian), dan potensi riba (riba/usura). Untuk mengatasi isu-isu ini, digunakan pendekatan Systematic Literature Review (SLR) dengan menganalisis 30 artikel ilmiah dari basis data terindeks seperti Scopus, IEEE Xplore, dan Google Scholar. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun blockchain dan smart contract meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi, integrasinya dengan prinsip fiqh muamalah masih terbatas. Isu utama yang diidentifikasi meliputi legitimasi kontrak otomatis, potensi gharar dalam algoritma kontrak digital, serta belum adanya kebijakan yang mengakomodasi nilai-nilai Syariah dalam sistem keuangan berbasis teknologi. Selain itu, hanya sedikit studi yang secara komprehensif menggabungkan aspek teknologi, hukum, dan nilai-nilai Islam dalam satu kerangka integratif. Secara praktis, studi ini merekomendasikan pembentukan standar Syariah baru untuk sistem kontrak digital serta penguatan peran lembaga fatwa dalam menilai keabsahan transaksi berbasis blockchain. Secara teoretis, artikel ini berkontribusi pada pengembangan kerangka hukum Syariah yang adaptif dan responsif terhadap era digital, dengan tetap menjaga integritas maqasid al-shariah. Penelitian ini juga membuka peluang riset lanjutan mengenai desain smart contract yang sesuai Syariah dan regulasi yang mendukung Islamic fintech secara substantif dan kontekstual.
Copyrights © 2025