Tulisan ini ingin mengkaji peran penegakkan hukum terpadu yaitu kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu dalam pemilihan umum di Kabupaten Wonogiri. Implementasi dari metode demokrasi suatu negara, salah satunya dengan terselenggaranya pemilihan umum atau pemilu, seperti yang sudah dilaksanakan bangsa Indonesia. Akan tetapi seringkali dalam proses penyelenggaraan pesta demokrasi ini, dijumpai banyak kekurangan bahkan ada beberapa kasus pelanggaran. Adapun pelanggaran pemilu ini seperti money politik yang telah terjadi dari tingkat paling bawah yaitu pemilihan kepala desa sampai pemilihan presiden. Berkenaan mengenai persoalan money politik ini aspek utama terjadinya karena tingkat kesadaran publik akan pentingnya pemilu bagi kelangsungan demokrasi di Indonesia masih terbilang rendah, sehingga masyarakat khususnya yang skala pendidikan dan ekonomi menengah kebawah akan mudah untuk dihasut. Maka dari itu negara berupaya agar didalam pelaksanaan pemilu ini bisa sesuai dengan asasnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia dan adil, dengan cara membentuk Gakkumdu sebagai badan pokok didalam menangani pelanggaran atau kecurangan penyelenggaraan pemilu. Gakkumdu sendiri merupakan gabungan dari Bawaslu, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Riset ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui tindak lanjut dari Gakkumdu didalam menangani kasus kecurangan atau pelanggaran pelaksanaan pemilu, serta mencari perbandingan tingkat efektivitas Gakkumdu pada Pemilu serempak 2024 dengan pemilu serempak 2019, sehingga kinerja tiga instrumen pemerintah ini dapat dilihat dan seumpama ada kekurangan dapat dievaluasi bersama yang harapannya setiap kegiatan Pemilu bisa berjalan dengan aman dan damai.
Copyrights © 2024