Penyerobotan tanah tetap menjadi masalah agraria yang signifikan yang memengaruhi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum pidana yang berlaku pada kasus penyerobotan tanah, mengevaluasi peran aparat penegak hukum, menilai efektivitas penegakan hukum, serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis data dari sumber primer maupun sekunder, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum pidana yang mengatur penyerobotan tanah sudah ada, pelaksanaannya menghadapi kesulitan seperti birokrasi yang kompleks, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta lemahnya pengawasan internal yang dapat menyebabkan korupsi dan intervensi dari pihak berkepentingan. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan koordinasi antar lembaga sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum. Selain itu, pemberdayaan masyarakat dan sistem informasi pertanahan yang transparan menjadi faktor panting dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan optimal. Penelitian ini memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat dijadikan pedoman untuk memperkuat perlindungan hukum pidana terhadap penyerobotan tanah di Indonesia.
Copyrights © 2025