Penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) merupakan bentuk kekerasan domestik yang sering kali luput dari perhatian hukum, tindakan kekerasan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia, yang selalu berulang dan tercermin dalam tingginya angka pelaporan kasus. Berdasarkan data Komnas Perempuan dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), ribuan kasus kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Penelitian ini memakai pendekatan yuridis normatif, dengan metode analisis deskriptif-komparatif, untuk menelaah penerapan hukum terhadap kasus tersebut. Kajian hukum dilakukan dengan membandingkan regulasi pada hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta perspektif dari hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kekerasan PRT dapat dijerat dengan UU PKDRT karena PRT dianggap bagian dari lingkup rumah tangga. Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dan restitusi kepada korban, yang setara dengan tuntutan jaksa. Secara komparatif, konsep hukuman ini memiliki kemiripan dengan prinsip diyat (ganti rugi) dalam hukum pidana Islam, yang juga mengutamakan keadilan restoratif bagi korban.
Copyrights © 2025