Pelayanan kebersihan merupakan kebutuhan dasar masyarakat kota yang harus dikelola secara adil dan transparan. Di Kota Medan, retribusi layanan kebersihan diatur melalui Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2012 yang menetapkan besaran tarif resmi. Namun, realitas di Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tarif yang dipungut dengan ketentuan peraturan. Masyarakat dibebani biaya hingga Rp50.000 per bulan untuk rumah tinggal dan Rp100.000 untuk bangunan usaha, jauh melebihi batas maksimal yang ditetapkan, serta sebagian tidak memperoleh bukti pembayaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Peraturan Daerah tersebut, menelaah faktor penyebab ketidaksesuaian tarif, serta meninjau pelaksanaannya dari perspektif siyasah dusturiyah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta dianalisis dengan teori implementasi kebijakan publik George C. Edwards III dan prinsip siyasah dusturiyah menurut Ibnu Taimiyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum optimal karena lemahnya komunikasi, pengawasan, dan komitmen aparatur, sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dari perspektif siyasah dusturiyah, praktik pemungutan yang menyimpang tersebut tidak mencerminkan nilai al-quwwah (profesionalitas) dan al-amanah (amanah), serta bertentangan dengan prinsip al-‘adl (keadilan) dan hifz al-māl (perlindungan harta). Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya perbaikan tata kelola pemungutan retribusi agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan publik.
Copyrights © 2025