Objek wisata Karang Anyar di Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pariwisata daerah. Namun, pertumbuhan ini tidak selalu dibarengi dengan perlindungan konsumen yang memadai. Masalah seperti ketidakjelasan harga tiket, kurangnya kebersihan, serta keamanan dan kenyamanan yang belum optimal masih sering dikeluhkan pengunjung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen pada objek wisata Karang Anyar berdasarkan prespektif Maslahah Mursalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kuantitatif. Data primer diperoleh melalui kuesioner yang dibagikan kepada pengunjung dan data sekunder diperoleh melalui studi pustaka terhadap sumber-sumber hukum Islam dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen di objek wisata Karang Anyar masih belum optimal terkait masalah transparansi informasi harga, fasilitas kebersihan, keamanan, serta penanganan keluhan. Dan dari perspektif Maslahah Mursalah perlindungan konsumen yang seharusnya menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kemaslahatan umum, serta menghindari transaksi yang merugikan dan tanggung jawab dalam mewujudkan kenyamanan dan keselamatan pengunjung juga belum berjalan secara optimal. Hal ini bisa menimbulkan berbagai dampak negative seperti kerugian ekonomi, ketidakadilan bagi konsumen serta dampak sosial dan lingkungan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025