Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma hukum yang mengatur pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) dalam perspektif Siyasah Dusturiyah, dengan studi kasus di Lingkungan IX, Kelurahan Sidorame Timur, Medan Perjuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, yakni menelaah Peraturan Wali Kota Medan No. 21 Tahun 2021 secara normatif, serta mengkaji praktik lapangan melalui wawancara dengan warga, Kepling terpilih dan kandidat yang mencalonkan menjadi Kepling. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan serius antara regulasi dan implementasi. Mekanisme pengumpulan dukungan minimal 30% Kepala Kelurga sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perwal tidak disertai dengan prosedur verifikasi yang jelas, sehingga melemahkan legitimasi hasil pengangkatan. Kondisi ini juga mengkibatkan krisis legitimasi, di mana Kepling yang dilantik tidak sepenuhnya memperoleh penerimaan sosial. Dari perspektif Siyasah Dusturiyah, hal ini bertentangan dengan prinsip syura (musyawarah), keadilan, dan ridha al-ummah ( persetujuan masyarakat). Penelitian ini merekomendasikan pembenahan berupa mekanisme verifikasi yang transparan, pembentukan panitia independen, serta kemungkinan penerapan pemilihan langsung agar pengangkatan Kepling berlangsung adil, demokratis, dan akuntabel
Copyrights © 2025