Penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Putusan ini lahir dari evaluasi atas kompleksitas pemilu serentak lima kotak yang dinilai membebani pemilih dan penyelenggara, sekaligus menurunkan kualitas demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dipadukan dengan analisis perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan pemilu berpotensi meringankan beban teknis penyelenggaraan, namun menimbulkan perdebatan terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dinilai melampaui fungsi negative legislator. Dari perspektif maqasid al-syari‘ah, keputusan ini perlu diuji secara kritis agar tidak menimbulkan mudarat yang lebih besar dibandingkan maslahat yang dituju. Penelitian ini berkontribusi pada pengayaan kajian hukum tata negara dan fiqh siyasah dengan menekankan pentingnya integrasi prinsip konstitusional dan nilai keadilan Islam dalam perumusan sistem kepemiluan yang adil, konstitusional, dan maslahat.
Copyrights © 2025