Perdagangan daring yang kian berkembang telah melahirkan tantangan baru dalam pengawasan produk, khususnya terkait peredaran obat luar yang mengandung bahan berbahaya tanpa izin edar. Salah satu produk yang menjadi perhatian adalah Salep Zudaifu, yang secara luas diperjualbelikan di berbagai marketplace meskipun tidak terdaftar di BPOM dan terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti dexamethasone dan merkuri sulfida. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penjualan produk tersebut dalam perspektif hukum positif Indonesia dan syariah Islam berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Pedoman Transaksi Online Shop. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap regulasi nasional, fatwa, serta literatur fiqih klasik dan kontemporer. Analisis dilakukan secara deskriptif dengan penekanan pada prinsip perlindungan konsumen, maqashid al-shariah, dan nilai-nilai muamalah Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran salep berbahaya di marketplace merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam perspektif syariah, transaksi semacam ini bertentangan dengan prinsip al-dharar yuzal, larangan tadlis, dan amanah dalam jual beli. Marketplace sebagai fasilitator transaksi turut memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas peredaran produk berbahaya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital syariah, serta implementasi prinsip hisbah dalam pengawasan perdagangan daring.
Copyrights © 2025