Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional yang berdampak luas terhadap ketertiban sosial dan keamanan negara. Indonesia dan Malaysia sebagai negara mayoritas Muslim memiliki pendekatan yang khas dalam penanggulangan kejahatan ini, baik dari aspek hukum positif maupun hukum pidana Islam. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan kebijakan hukum pidana serta penerapan prinsip-prinsip hukum pidana Islam dalam menanggulangi kejahatan narkotika di kedua negara. Di Indonesia, pendekatan hukum pidana menekankan sistem ganda berupa pembedaan antara pecandu yang direhabilitasi dan pengedar yang dikenai sanksi berat, sedangkan Malaysia cenderung menggunakan pendekatan represif dengan hukuman mati, meskipun telah terjadi reformasi melalui penghapusan hukuman mati mandatori pada tahun 2023. Dari perspektif hukum pidana Islam, kedua negara masih menghadapi tantangan dalam mengintegrasikan prinsip hukum islam dan pemidanaan berbasis maslahat secara komprehensif ke dalam sistem perundang-undangan positif. Penelitian ini menunjukkan bahwa sinergi antara hukum positif dan hukum pidana Islam berpotensi menjadi pendekatan yang lebih humanis, preventif, dan berkeadilan dalam menghadapi kejahatan narkotika, selama implementasinya dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi kebijakan berbasis syariat islamĀ serta penguatan sistem rehabilitasi,danĀ penegakan hukum.
Copyrights © 2025