Makalah ini menganalisis akuntabilitas BPOM atas distribusi sirup anak yang terkontaminasi zat beracun, dengan menggunakan kerangka maqashid syariah. Studi ini sebagian besar didasarkan pada kasus sirup yang terkontaminasi etilen glikol dan dietilen glikol baru-baru ini. Studi ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan tugas BPOM dalam menjaga distribusi sirup anak yang terkontaminasi zat berbahaya, dan untuk menilai kesesuaian tindakan BPOM dari sudut pandang maqashid syariah. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang menggabungkan studi literatur yang melibatkan pemeriksaan berbagai sumber hukum, aturan, dan kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan, peraturan BPOM, dan rekomendasi internasional terkait keamanan obat. Studi ini menunjukkan bahwa meskipun BPOM telah menerapkan penarikan produk dan penyebaran informasi kepada publik, kekurangan dalam sistem pemantauan dan komunikasi masih ada, yang melemahkan efektivitas upaya mereka. Temuan studi ini menyoroti perlunya BPOM meningkatkan sistem pemantauan dan transparansi dalam mengelola insiden produk farmasi yang terkontaminasi. Hal ini menggarisbawahi perlunya kolaborasi antara BPOM dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk membangun sistem yang lebih aman dan responsif dalam menangani risiko kesehatan, sekaligus memastikan bahwa langkah-langkah yang diterapkan selaras dengan maqashid syariah dalam menjaga kehidupan dan kesehatan masyarakat.
Copyrights © 2025