Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 yang memilki salah satu tugas dan fungsi yakni membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. Dalam hal ini salah satu tugas pembinaan camat terhadap Kepala Kampung seperti manajemen atau tata kelola administrasi kampung sebagai bentuk fungsi camat dalam pengembangan kapasitas dalam melaksanakan pembinaan kepada kepala kampung. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) Camat dan menjelaskan hasil pelaksanaan tugas Camat dalam melakukan pembinaan Kepala Kampung di Kecamatan Silih Nara Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Diskriptif dengan analisa menggunakan teori Merilee S. Grindle yaitu sumber daya manusia, organisasi dan reformasi kelembagaan. Penggunaan metode kualitatif ini bertujuan untuk menunjang tingkat hasilnya sehingga dapat dipertanggung jawabkan dan mudah dipahami. Instrument pengumpulan data penelitian ini memprioritaskan wawancara sebagai alat memperoleh bahan baku utama untuk mendapatkan hasil yang sesuai.Informan dalam penelitian ini yakni, Camat, Kepala Kampung berjumlah 3 orang disesuaikan dengan lokasi penelitian yang terdekat dengan ibukota kecamatan serta Masyarakat berjumlah 3 orang
Copyrights © 2025