Edu Riligia: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam dan Keagamaan
Vol 9, No 3 (2025): Juli - September

Legalitas Mengamalkan Ijazah Amalan Bagi Penunut Ilmu Melalui Media Sosial Tik Tok (Kajian dalam Perspektif Penambahan Kecerdasan dan Kekuatan Hafalan)

Alifa, Alifia Zuhriatul (Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2025

Abstract

Munculnya para mubaligh muda dan cendekiawan yang membagikan pengetahuan agama melalui media sosial TikTok telah menjadi hal yang umum. Banyak konten yang menawarkan alaman-amalan tertentu, seperti yang diperuntukkan bagi penuntut ilmu. Namun, banyak orang yang masih mempertanyakan apakah amalan-amalan yang dibagikan di media sosial tersebut apakah diperbolehkan untuk diamalkan. Beberapa individu menjadikan amalan-amalan ini hanya sebagai formalitas semata mengikuti tanpa keyakinan dalam hati, yang pada akhirnya mengurangi manfaat dari amalan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji legalitas/keabsahan ijazah amalan yang ada di sosial media TikTok dalam perspektif penambahan kecerdasan dan kekuatan hafalan bagi penuntut ilmu, menganalisis konten terkait amalan tersebut, dan menggambarkan sisi positif dan negatif dari praktik ajaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data utama berdasarkan observasi terhadap konten TikTok yang menawarkan amalan untuk penuntut ilmu dalam perspektif penambahan kecerdasan dan kekuatan hafalan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ijazah amalan dari internet diperbolehkan selama konten tersebut mencakup amalan umum seperti dzikir dan sholawat, serta sesuai dengan al-Qur'an dan hadits. Selama orang yang membagikan amalan tersebut niatnya adalah untuk menyebarkan ilmu secara luas di media sosial bukan yang amalan bersifat privat atau khusus.

Copyrights © 2025