Penerbitan PERMA No. 1 Tahun 2023 menandai fase baru penegakan hukum lingkungan di Indonesia dengan memperketat standar pembuktian ilmiah dan memperjelas parameter legal standing organisasi lingkungan, khususnya syarat kegiatan nyata minimal dua tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kumulatif syarat legal standing dalam Putusan PN Denpasar No. 678/Pdt.G/LH/2023, memetakan konsistensi yurisprudensi dengan putusan sebelumnya, serta merumuskan strategi litigasi alternatif bagi organisasi yang belum memenuhi persyaratan administratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, dan perbandingan putusan, termasuk PN Denpasar 2023, PN Pelalawan 2020, dan WALHI 1988, serta praktik internasional seperti citizen suits dan Aarhus Convention. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran kumulatif atas syarat legal standing menyebabkan gugatan organisasi baru tidak diperiksa pokok perkaranya, sehingga memperkuat tren formalisasi peradilan lingkungan dan menciptakan masa inkubasi bagi LSM baru.
Copyrights © 2025