Kerusakan lingkungan menjadi isu global yang serius karena berdampak luas terhadap keberlanjutan ekosistem, kesehatan publik, dan keseimbangan sosial-ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum gugatan perwakilan kelompok (class action) dalam penyelesaian sengketa lingkungan secara perdata di Indonesia serta mengeksplorasi tantangan dan prospeknya sebagai instrumen perlindungan hukum kolektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian pustaka, menganalisis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002, serta literatur internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa class action merupakan instrumen efektif untuk memperluas akses keadilan, mendorong akuntabilitas korporasi, dan memperkuat perlindungan hak masyarakat terhadap kerusakan lingkungan. Namun, implementasinya menghadapi kendala signifikan, seperti keterbatasan pemahaman yudisial, kesulitan pembuktian kesamaan kepentingan, dan lemahnya eksekusi putusan. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum, dan optimalisasi peran organisasi masyarakat sipil dalam mendorong efektivitas class action sebagai instrumen keadilan ekologis di Indonesia
Copyrights © 2025