Perkembangan teknologi digital memperluas akses dan interaksi generasi muda, namun memicu eskalasi risiko kejahatan siber, khususnya cyberbullying, yang berdampak serius pada kesehatan mental, prestasi akademik, dan integrasi sosial anak. Berangkat dari tingginya penetrasi internet nasional dan temuan internasional mengenai prevalensi perundungan daring, penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban cyberbullying dalam perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta mengeksplorasi pertanggungjawaban pelaku, termasuk jika pelaku masih tergolong anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus (Betrand Peto), mengkaji bahan hukum primer (UU ITE, UU Perlindungan Anak, KUHP, UU SPPA) dan bahan hukum sekunder (artikel ilmiah bereputasi, laporan lembaga resmi). Hasil menunjukkan bahwa kerangka hukum positif telah menyediakan dasar perlindungan dan mekanisme penegakan (termasuk Pasal 45B UU ITE dan keadilan restoratif/ diversi dalam UU SPPA), tetapi pengaturan cyberbullying terhadap anak masih fragmentaris sehingga implementasi kerap tidak optimal.
Copyrights © 2025