Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kompleksitas permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih sertifikat, konflik agraria, dan lemahnya integrasi data antarinstansi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi PTSL di Kelurahan Kalibata RW 05 pada tahun 2019–2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, mengevaluasi kendala yang dihadapi, dan memberikan rekomendasi kebijakan berbasis bukti untuk meningkatkan efektivitas program. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan mengkaji regulasi, wawancara mendalam, serta analisis data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTSL mampu mempercepat proses sertifikasi hingga 20% dari total bidang tanah yang belum terdaftar, tetapi implementasinya masih terhambat oleh rendahnya sosialisasi, hilangnya dokumen kepemilikan, biaya pendampingan yang tinggi, dan lemahnya koordinasi antarinstansi
Copyrights © 2025