Fenomena deepfake sebagai produk perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah memunculkan tantangan baru dalam aspek etika, privasi, dan perlindungan hukum di era digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pemalsuan wajah dan suara melalui deepfake berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengeksplorasi tantangan pembuktian, dan mengkaji peluang kompensasi kerugian materiil maupun imateriil. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, serta analisis kualitatif-preskriptif berbasis regulasi nasional dan referensi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa deepfake memenuhi unsur PMH karena menimbulkan kerugian signifikan bagi korban dan berdampak pada hak privasi, reputasi, serta martabat individu. Meskipun kerangka hukum saat ini masih mengandalkan pasal-pasal umum dalam UU ITE, UU PDP, dan KUHPerdata, efektivitas perlindungan hukum dinilai belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus dan harmonisasi kebijakan dengan standar internasional seperti General Data Protection Regulation guna memberikan perlindungan komprehensif, memperkuat kepastian hukum, dan mendorong terciptanya keadilan digital di Indonesia.
Copyrights © 2025