Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi masih menjadi persoalan serius karena berdampak luas terhadap aspek psikologis, sosial, dan akademik korban. Perlindungan hukum terhadap korban merupakan isu mendesak mengingat implementasi kebijakan yang ada belum sepenuhnya optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen dalam perspektif viktimologi, dengan fokus pada Putusan Nomor 349/Pid.B/2024/PN Tjk dan Putusan Nomor 280/PID/2024/PT TJK. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan teknik library research, memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur ilmiah, dan laporan lembaga terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban belum berjalan optimal, ditandai dengan masih terbatasnya pendampingan psikologis, perlindungan identitas, dan pemulihan hak pendidikan korban. Temuan ini menegaskan perlunya sinergi antara lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan korban untuk mewujudkan sistem perlindungan yang komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Copyrights © 2025