Pembangunan infrastruktur seringkali menimbulkan ketegangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kanal Tapodu di Danau Limboto, Gorontalo. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mengatur, masih terdapat ketidakpastian hukum akibat status kepemilikan tanah yang tidak jelas, keterlambatan penetapan lokasi, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses ganti rugi. Banyak warga mengaku kompensasi yang diterima tidak adil, bahkan khawatir kehilangan mata pencaharian. Temuan ini menegaskan perlunya transparansi yang lebih tinggi, percepatan sertifikasi tanah, serta pelibatan masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan. Implikasinya, pengadaan tanah harus dilakukan secara adil dan partisipatif agar pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan hak-hak dasar warga.     
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025