Pendidikan seringkali dipandang bukan sekadar proses transfer pengetahuan, tetapi juga instrumen transformatif yang mampu membentuk arah hidup seseorang, termasuk anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Dalam konteks ini, hak memperoleh pendidikan menjadi jembatan penting untuk membangun kembali kepercayaan diri, nilai moral, dan kesiapan sosial mereka. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas program pendidikan formal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung dalam meningkatkan kualitas kepribadian anak binaan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan desain studi kasus dan model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product). Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pendidikan formal di LPKA telah memiliki dasar hukum dan kelembagaan yang kuat, tetapi masih terkendala administrasi, fasilitas, tenaga pengajar, keterbatasan waktu, serta penggabungan jenjang pendidikan. Implikasi dari penelitian ini menegaskan perlunya penguatan supervisi manajerial, penerapan pembelajaran diferensiatif, serta integrasi teknologi digital agar program pendidikan lebih adaptif terhadap kebutuhan anak binaan dan mendukung reintegrasi sosial secara optimal
Copyrights © 2025