Perkembangan teknologi informasi mendorong transformasi layanan kenotariatan melalui konsep cyber notary. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan penerapan cyber notary terhadap kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep ini dapat mempercepat pelayanan hukum, penerapannya masih terkendala oleh asas tatap muka, kekosongan regulasi dalam UUJN, serta keterbatasan infrastruktur digital dan literasi notaris. Ketidakjelasan norma juga berpotensi menurunkan status akta digital menjadi akta di bawah tangan yang mengurangi kekuatan pembuktian. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi hukum, penguatan standar keamanan data, dan sinkronisasi antara UUJN, UU ITE, serta UU PDP. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa cyber notary hanya dapat diimplementasikan secara efektif jika terdapat regulasi komprehensif yang menjamin otentisitas, kepastian hukum, dan perlindungan data di era digital.
Copyrights © 2025