Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan konflik serius antara eksploitasi sumber daya alam dan prinsip ekonomi biru serta pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disharmoni regulasi pertambangan di kawasan konservasi laut dengan komitmen Indonesia terhadap SDGs, khususnya tujuan ke-14. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif berbasis data sekunder dari peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan instrumen hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan adanya tumpang tindih regulasi nasional, lemahnya penegakan hukum, pengabaian prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta celah hukum yang dimanfaatkan oleh korporasi untuk memperoleh izin tambang di kawasan lindung. Dampak ekologis berupa kerusakan terumbu karang, pencemaran laut, dan bioakumulasi zat beracun terbukti mengancam keanekaragaman hayati dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir berbasis perikanan dan ekowisata. Temuan ini menegaskan bahwa praktik pertambangan di Raja Ampat bertentangan dengan prinsip Blue Economy, instrumen internasional seperti UNCLOS dan CBD, serta agenda global pembangunan berkelanjutan
Copyrights © 2025