Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak masih menjadi persoalan serius dalam hubungan industrial karena melemahkan perlindungan hak pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik PHK sepihak oleh PT. Universal Luggage Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus Putusan Nomor 108/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa perundingan bipartit, serta tanpa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diamanatkan undang-undang. Hak pekerja terkait pesangon dan prosedur PHK tidak dipenuhi secara memadai, sementara indikasi union busting terlihat setelah terbentuknya serikat buruh. Putusan pengadilan memang menilai PHK sah karena alasan efisiensi, tetapi secara prosedural melanggar prinsip due process of law dan keadilan substantif. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan hak pekerja agar prinsip kepastian hukum dan keadilan dapat terwujud
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025