Pembagian harta warisan antara anak kandung dari perkawinan pertama dan ibu sambung dari perkawinan kedua sering menimbulkan konflik hukum maupun sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan hukum ibu sambung dalam pembagian harta bersama dan harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, merujuk pada sumber primer berupa peraturan perundang-undangan, Al-Qur’an, hadis, dan KHI, serta sumber sekunder berupa literatur akademik dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ibu sambung memiliki kedudukan ganda, yaitu sebagai pemilik ½ bagian harta bersama dan sebagai ahli waris dengan hak 1/8 dari harta warisan jika pewaris meninggalkan anak. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya edukasi hukum dan mekanisme mediasi agar proses pembagian harta dapat berlangsung adil sesuai dengan prinsip hukum nasional dan syariat Islam
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025