Penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius yang berdampak pada meningkatnya residivisme, khususnya di kalangan klien tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pengembangan masyarakat dalam pencegahan residivisme klien di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor dengan fokus pada Kelurahan Sukamaju. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan strategi studi kasus melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan pembimbing kemasyarakatan, klien, dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inisiatif pengembangan masyarakat masih bersifat sporadis, meskipun terdapat keterlibatan tokoh agama, dukungan keluarga, serta bimbingan spiritual dan keterampilan. Hambatan utama terletak pada belum adanya forum pendampingan terstruktur dan lemahnya koordinasi antara BAPAS, pemerintah daerah, dan masyarakat. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya pembentukan forum komunitas reintegrasi sosial, pelatihan kapasitas bagi pemangku kepentingan, serta kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pencegahan residivisme yang lebih efektif dan berkelanjutan
Copyrights © 2025