Praktik perjanjian nominee dalam kepemilikan hak milik tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) menimbulkan kerentanan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijadikan perantara. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada WNI dalam perjanjian nominee. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui statute approach, conceptual approach, serta analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan asas nasionalitas, asas kepastian hukum, dan asas fungsi sosial hak atas tanah, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 274/Pdt.G/2020/PN Dps. Perlindungan hukum yang diberikan mencakup pembatalan akta nominee, penegasan hak milik atas nama WNI, penolakan klaim WNA, serta penguatan sertifikat hak milik sebagai bukti otentik. Putusan tersebut sekaligus memperkuat kedaulatan agraria Indonesia dan memberi preseden penting dalam menolak praktik penyelundupan hukum. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya regulasi yang lebih tegas dan pengawasan administratif yang konsisten untuk melindungi WNI dan menjaga kedaulatan tanah nasional
Copyrights © 2025