Perubahan regulasi pertanahan di Indonesia menjadi isu yang semakin kompleks setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Dinamika ini menimbulkan pergeseran orientasi dari fungsi sosial tanah menuju kepentingan komersial yang lebih berpihak pada investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pertanahan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya bagaimana regulasi yang ada mampu mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, historis, konseptual, dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan pertanahan masih sarat ketimpangan, di mana dominasi negara dan pemodal besar mengurangi akses masyarakat terhadap tanah serta meningkatkan potensi konflik agraria. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan agar regulasi pertanahan dapat mendukung pembangunan inklusif sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat.
Copyrights © 2025