Kesehatan masyarakat merupakan hak fundamental yang harus dijamin negara melalui penyediaan layanan kesehatan yang sah, aman, dan berkualitas. Fenomena praktik medis ilegal oleh tenaga medis palsu menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pasien, kerugian material, serta penurunan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana tenaga medis palsu serta menilai kesesuaian dasar hukum yang digunakan hakim dalam Putusan Nomor 1043/Pid.B/2023/PN.Tjk. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan dukungan data empiris, melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur, dan hasil penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, antara lain praktik kesehatan tanpa izin, adanya kesengajaan dengan menggunakan tipu daya, serta timbulnya kerugian nyata bagi korban. Hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, namun penerapan Pasal 441 ayat (2) jo. Pasal 312 huruf b menimbulkan keraguan karena terdakwa bukan tenaga medis yang sah. Alternatif yang lebih tepat adalah penggunaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang dapat memberikan dasar hukum lebih kuat sekaligus efek jera yang optimal
Copyrights © 2025