Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan yang berfokus pada studi terhadap bahan hukum tertulis. Tujuan dari penelitian adalah untuk membandingkan perlindungan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia dan Norwegia. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan signifikan dalam mekanisme perlindungan anak, khususnya pada optimalisasi peran lembaga perlindungan anak. Di Norwegia, lembaga tersebut berperan aktif secara preventif melalui identifikasi dini anak berisiko, memungkinkan intervensi lebih cepat dan efektif. Temuan ini menekankan pentingnya penguatan lembaga serupa di Indonesia untuk mewujudkan sistem perlindungan anak yang lebih responsif dan terpadu.
Copyrights © 2025