Indonesia continues to face an alarming and persistent surge in agrarian disputes, which not only strain the legal system but also threaten social stability and economic development. The urgency to address these conflicts through non-litigation mechanisms has never been greater, especially as conventional judicial processes often prove time-consuming and inaccessible to vulnerable communities. This study aims to analyze the optimization of the National Land Agency's (BPN) role in resolving agrarian disputes through mediation and examine the Regulation of the Minister of ATR/BPN Number 21 of 2020 concerning the Handling and Settlement of Land Cases. This research is important because agrarian disputes are a persistent problem in Indonesia and have broad impacts from both legal, social, and economic aspects. If mediation can be optimized by the BPN, this will certainly reduce the burden on the community and the judicial system in Indonesia. This research is a normative legal study that uses secondary data sources and is conducted with an approach to legal norms, legal principles, and legal theory. The results of this study indicate that land dispute resolution requires a management approach that is oriented not only toward legal certainty but also toward justice and expediency. In this context, the National Land Agency (BPN), as the institution responsible for land affairs, plays a strategic role, particularly in providing an effective and efficient dispute resolution mechanism through mediation. With the issuance of Minister of ATR/BPN Regulation Number 21 of 2020 concerning the Handling and Settlement of Land Cases, the BPN has a strong legal basis to carry out its mediation function in handling and resolving land cases. However, the effective implementation of this policy still faces various obstacles, both in terms of human resources, limited technical regulations, and minimal public understanding. Therefore, concrete steps are needed, such as strengthening institutional capacity, improving the competence of BPN mediators, strengthening regulatory aspects, and increasing public participation so that the goal of dispute resolution through mediation can be optimally achieved. Indonesia saat ini menghadapi lonjakan sengketa agraria yang mengkhawatirkan dan terus-menerus, yang tidak hanya membebani sistem hukum tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan pembangunan ekonomi. Urgensi untuk menangani konflik ini melalui mekanisme non-litigasi semakin mendesak, terutama karena proses peradilan konvensional sering kali memakan waktu dan sulit diakses oleh masyarakat rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian sengketa agraria melalui mediasi serta mengkaji Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini penting karena sengketa agraria merupakan masalah yang terus berulang di Indonesia dan berdampak luas dari aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Jika mediasi dapat dioptimalkan oleh BPN, hal ini tentu akan mengurangi beban masyarakat dan sistem peradilan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan sumber data sekunder dan dilakukan dengan pendekatan terhadap norma hukum, asas hukum, dan teori hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan memerlukan pendekatan manajemen yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan. Dalam konteks ini, BPN sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas urusan pertanahan memiliki peran strategis, khususnya dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien melalui mediasi. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, BPN memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi mediasi dalam menangani dan menyelesaikan kasus pertanahan. Namun, implementasi kebijakan ini secara efektif masih menghadapi berbagai kendala, baik dari segi sumber daya manusia, keterbatasan regulasi teknis, maupun minimnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret seperti penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kompetensi mediator BPN, penguatan aspek regulasi, dan peningkatan partisipasi publik agar tujuan penyelesaian sengketa melalui mediasi dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2025