Lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dikarenakan KUHPidana yang jangkauannya tidak mampu menghalau tindak pidana yang terus bermunculan, Namun meskipun sudah terdapat pembaharuan pengaturannya kasus tindak pidana ini masih menunjukkan angka tertinggi diantara kasus cybercrime yang lainnya. Rumusan masalahnya ialah Bagaimana karakteristik dari tindak pidana phising dan bagaimana rumusan pengaturan terkait phising di dalam Hukum Pidana Indonesia menurut tinjauan asas legalitas. Jenis penelitian yuridis normatif dengan teknik analisa deskriptif kualitatif dan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian data, menyatakan bahwa Indonesia telah menempati urutan teratas selaku negara yang menjadi hosting situs phising domain.id. Hal tersebut disebabkan karena substansi hukum yang lemah dalam mengatur kejahatan itu.
Copyrights © 2025