Bilateral Investment Treaty (BIT) atau perjanjian investasi bilateral adalah perjanjian yang bersifat timbal balik diantara 2 (dua) negara untuk peningkatan dan perlindungan investasi di wilayah masing-masing negara. Perjanjian investasi bilateral bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada penanam modal asing terhadap terjadinya tindakan-tindakan Host Country yang diskriminatif, serta dapat menghalangi penanaman modal asing mendapatkan hak dan kepentingan atas aset yang dimiliki. Selain itu, BIT juga memiliki tujuan khusus yaitu untuk mengurangi risiko non-ekonomi yang akan membuka peluang investasi. Salah satu klausul yang perlu diperhatikan dalam perjanjian investasi bilateral adalah klausul terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Kata Kunci: perjanjian, investasi, dan penyelesaian sengketa
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023