Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara yang telah diusulkan oleh Pemerintah sejak Tahun 2019, belum mendapatkan titik terang mengenai pengesahannya. Permasalahan pengelolaan ruang udara menjadi isu penting yang tidak dapat dihindarkan seiring dengan lajunya perkembangan zaman yang memungkinkan untuk mendegradasi kedaulatan suatu bangsa dan negara melalui ruang udara. Penelitian hukum ini akan menelaah mengenai urgensi pembentukan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara dan bagaimana implikasi positif ataupun manfaat yang didapatkan melalui pembentukan undang-undang tersebut. Dengan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada telaah asas,teori yang dianalisis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan disertai dengan studi kepustakaan dalam pengumpulan data terhadap buku, jurnal terkait dengan analisis dan dituangkan pada argumentasi deskriptif. Kata kunci : Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara, Kedaulatan negara, Hukum Internasional
Copyrights © 2023