Hukum merupakan petunjuk dan tata aturan terkait dengan konsep hidup bermasyarakat dan akan selalu sesuai dengan keadaan kondisi masyarakat. Hukum adalah tuntutan untuk dapat memberikan keadilan, artinya hukum selalu dihadapkan kepada pertanyaan tentang apakah hukum dapat mewujudkan keadilan. Terkait dengan konseps hukum tersebut, maka politik hukum diartikan sebagai aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk tujuan Negara. Oleh sebab itu, hukum merupakan determinan atas politik, dan terkait pula dengan demokrasi dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Hukum dipandang dari sudut das sollen (keharusan), memandang bahwa hukum harus berpedoman pada hubungan antar anggota masyarakat. Sedangkan mereka yang memandang dari sudut das sein (kenyataan), para penganut empiris melihat bahwa hukum sangat dipengaruhi oleh politik bukan saja dalam proses pembuatannya, tetapi juga dalam kenyataan-kenyataan empirisnya. Sehingga hukum dipengaruhi oleh politik dan bahkan hingga saat ini seringkali otonomi hukum di Indonesia di intervensi oleh politik, bukan hanya dalam hal pembuatannya, tetapi juga dalam penerapannya baik dalam hal penegakan hukum sekalipun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak berkembangnya politik hukum dalam sistem penegakan hukum di Indonesia dan eksistensi politik hukum dalam system penegakan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Yuridis normatif. Kata Kunci: Hukum, Negara, Politik Hukum, Penegakan Hukum